Tentang WBS Universitas Indonesia
Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran UI
Whistle Blowing System Universitas Indonesia (WBS UI) atau Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran Universitas Indonesia (Sipduga UI) adalah mekanisme pelaporan tindakan atau perbuatan yang diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku Universitas Indonesia dan/atau peraturan internal dan/atau peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Warga Universitas Indonesia.
Terwujudnya WBS UI dilatarbelakangi oleh upaya Universitas Indonesia menerapkan Good University Governance (GUG) secara konsisten dan berkelanjutan. Disamping itu, WBS UI dihadirkan untuk memenuhi salah satu sasaran program dalam Rencana Strategis Universitas Indonesia Tahun 2015-2019 yakni terlaksananya penegakan semua peraturan di Universitas Indonesia dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporkan via WhatsApp
Tujuan
Tujuan dilaksanakannya Sipduga yakni:
- menjadi acuan dalam menangani pelaporan dugaan pelanggaran dari warga UI dan para Pemangku Kepentingan Universitas;
- menjamin terselenggaranya mekanisme penyelesaian pelaporan dugaan pelanggaran secara sistematis dan efektif;
- menjadi acuan dalam pengembangan sistem informasi pendukung Sipduga;
- menegakkan Kode Etik dan Perilaku UI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menjaga reputasi UI sebagai institusi pendidikan yang mengedepankan asas benar, jujur, dan adil; dan
- menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi tata kelola UI.
Laporan
Apa yang dapat dilaporkan?
Setiap tindakan yang diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku serta melanggar peraturan internal UI dan/atau peraturan perundang-undangan dapat dilaporkan.
Jenis Pelanggaran yang dapat dilaporkan berupa tindakan:
- plagiarisme;
- pemalsuan dokumen akademik
- korupsi, kolusi, dan nepotisme;
- pencurian;
- penyalahgunaan wewenang/ jabatan;
- benturan kepentingan;
- manipulasi keuangan;
- manipulasi keselamatan dan kesehatan kerja;
- pelecehan seksual atau asusila; dan/atau
- tindakan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Siapa
Siapa yang dapat dilaporkan?
Prosedur Pelaporan SIPDUGA

Laporkan
Peraturan Rektor No.28 Tahun 2018
Dasar hukum
Alamat Pengiriman Laporan
Formulir laporan yang sudah dilengkapi dapat dikirimkan ke:
Pengiriman Laporan Melalui Surat
Alamat pengiriman laporan melalui surat:
Sekretariat Komite Audit Universitas Indonesia Gedung Pusat Administrasi UI Lantai 8 Kampus UI Depok, 16424.
Pengiriman Laporan Melalui E-Mail
Alamat e-mail WBS UI: wbs@ui.ac.id
Pengiriman Laporan Melalui Whatsapp
Nomor whatsapp pengiriman laporan WBS UI:
+62859 0420 2000
(Hanya pesan teks)
Kontak Kami
Sekretariat Komite Audit Universitas Indonesia Gedung Pusat Administrasi UI Lantai 8 Kampus UI Depok, 16424.
E-mail :
Whatsapp:
+62859 0420 2000
(hanya pesan teks)
Disclaimer
Tim SIPDUGA UI menjamin kerahasiaan Pelapor.