Oleh Tanggal Wednesday, November 28 th, 2018 · no Comments · @

Tentang WBS Universitas Indonesia

Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran UI

Whistle Blowing System Universitas Indonesia (WBS UI) atau Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran Universitas Indonesia (Sipduga UI) adalah mekanisme pelaporan tindakan atau perbuatan yang diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku Universitas Indonesia dan/atau peraturan internal dan/atau peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Warga Universitas Indonesia.

Terwujudnya WBS UI dilatarbelakangi oleh upaya Universitas Indonesia menerapkan Good University Governance (GUG) secara konsisten dan berkelanjutan. Disamping itu, WBS UI dihadirkan untuk memenuhi salah satu sasaran program dalam Rencana Strategis Universitas Indonesia Tahun 2015-2019 yakni terlaksananya penegakan semua peraturan di Universitas Indonesia dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporkan via WhatsApp

Tujuan

Tujuan dilaksanakannya Sipduga yakni:

  1. menjadi acuan dalam menangani pelaporan dugaan pelanggaran dari warga UI dan para Pemangku Kepentingan Universitas;
  2. menjamin terselenggaranya mekanisme penyelesaian pelaporan dugaan pelanggaran secara sistematis dan efektif;
  3. menjadi acuan dalam pengembangan sistem informasi pendukung Sipduga;
  4. menegakkan Kode Etik dan Perilaku UI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. menjaga reputasi UI sebagai institusi pendidikan yang mengedepankan asas benar, jujur, dan adil; dan
  6. menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi tata kelola UI.

Laporan

Apa yang dapat dilaporkan?

Setiap tindakan yang diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku serta melanggar peraturan internal UI dan/atau peraturan perundang-undangan dapat dilaporkan.

Jenis Pelanggaran yang dapat dilaporkan berupa tindakan:

  1. plagiarisme;
  2. pemalsuan dokumen akademik
  3. korupsi, kolusi, dan nepotisme;
  4. pencurian;
  5. penyalahgunaan wewenang/ jabatan;
  6. benturan kepentingan;
  7. manipulasi keuangan;
  8. manipulasi keselamatan dan kesehatan kerja;
  9. pelecehan seksual atau asusila; dan/atau
  10. tindakan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Siapa

Siapa yang dapat dilaporkan?

Pihak yang dapat dilaporkan adalah setiap Warga Universitas Indonesia yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan internal Universitas Indonesia. Yang dimaksud sebagai Warga Universitas Indonesia adalah sivitas akademika (dosen dan mahasiswa), Tenaga Kependidikan, dan anggota MWA.

Prosedur Pelaporan SIPDUGA

Peraturan Rektor No.28 Tahun 2018

Dasar hukum

Alamat Pengiriman Laporan

Formulir laporan yang sudah dilengkapi dapat dikirimkan ke:

Pengiriman Laporan Melalui Surat

Alamat pengiriman laporan melalui surat:

Sekretariat Komite Audit Universitas Indonesia Gedung Pusat Administrasi UI Lantai 8 Kampus UI Depok, 16424.

 

Pengiriman Laporan Melalui E-Mail

Alamat e-mail WBS UI: wbs@ui.ac.id

 

Pengiriman Laporan Melalui Whatsapp

Nomor whatsapp pengiriman laporan WBS UI:

+62859 0420 2000

(Hanya pesan teks)

Kontak Kami

Alamat :

Sekretariat Komite Audit Universitas Indonesia Gedung Pusat Administrasi UI Lantai 8 Kampus UI Depok, 16424.

 

E-mail :

wbs@ui.ac.id

 

 Whatsapp:

+62859 0420 2000

(hanya pesan teks)

Disclaimer

Tim SIPDUGA UI menjamin kerahasiaan Pelapor.